kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   0,00   0,00%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Aturan DMO Batubara Terbit, Pelanggar Diancam Sanksi


Jumat, 15 Januari 2010 / 09:52 WIB
Aturan DMO Batubara Terbit, Pelanggar Diancam Sanksi


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Dengan adanya peraturan menteri ini maka kebutuhan domestik bisa tercukupi.

Peraturan menteri tersebut mengharuskan perusahaan pertambangan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara. Permen tersebut juga mewajibkan kepada pemakai mineral dan batubara untuk memberikan rencana volume dan spesifikasinya untuk tahun berikutnya paling lama pada bulan Maret tahun berjalan.

"Tak ada aturan persentasenya, kebutuhan domestik akan ditentukan berdasarkan kebutuhan dalam negeri tiap tahunnya," kata Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan kepada KONTAN, Kamis (14/01).

Meski tak ada aturan berapa besar minimal persentase kebutuhan domestik, Bambang mengatakan bahwa ketetapan kuota untuk domestik proporsional dengan jumlah produksinya.

Bila ada perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi pertama adalah peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama satu bulan. Nah, jika peringatan itu tidak diindahkan, menurut Bambang akan ada pemotongan produksi mineral atau batubara paling banyak 50% dari produksinya pada tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×