kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Kilometer per Jam


Jumat, 01 April 2022 / 10:30 WIB
Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Kilometer per Jam


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL). 

Aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar. Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM). 

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan. Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan. 
Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Lokasi e-tilang di jalan tol 

Berikut daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem e-tilang: 

Pelanggaran overspeed, akan dipasangi speed camera di ruas tol di: 

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng.

Pelanggaran overload dengan menggunakan Weight in Motion di:

  • Tol JOR Tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Polisi Bisa Menahan Kendaraan Anda Jika Terjadi Hal Ini

Mekanisme penindakan e-tilang di tol 

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi. 

Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut. 

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan," tuturnya. 

Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di jalan tol. Dengan adanya aturan tersebut, Aan berharap agar kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat berkurang. 

Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80 persen. Akibatnya, fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap soal E-Tilang di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×