kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan IMEI masih tunggu waktu yang cocok


Selasa, 24 September 2019 / 19:59 WIB
Aturan IMEI masih tunggu waktu yang cocok
ILUSTRASI. Kapolri, Menperin, Menkominfo dan Menkeu memusnahkan ponsel ilegal


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk keluarkan aturan terkait IMEI ponsel. Hal tersebut lantaran masih dalam menunggu penandatanganan sistem dari aturan tersebut.

Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menyebutkan saat ini aturan IMEI menjadi prioritas. Menurutnya hal tersebut peredaran ponsel ilegal telah merugikan negara triliunan rupiah. "Iya, makanya ini urgensi pengaturan IMEI," ujarnya kepada kontan.co.id, Selasa (24/9).

Baca Juga: Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI

Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan data AIPTI diperkirakan tiap tahunnya ponsel ilegal yang beredar mencapai 10 juta unit per tahun. Dari sana, pihaknya menilai kerugian bagi industri melingkupi hilangnya lapangan pekerjaan dan pemanfaatan (depresiasi) pabrik dan penggunaan lokal komponen bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan untuk negara yakni kehilangan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Untuk aturan terkait IMEI, Janu bilang pihaknya telah menyelesaikannya. "Permen Perindustrian sudah di Pak Menteri, beliau tinggal tunggu waktu saja yang tepat," ujarnya.

Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan keluar. Lebih lanjut, ia memaparkan mundurnya jadwal keluar aturan IMEI lantaran saat itu rencananya penandatanganan dulu, hanya saja ternyata sistem juga harus siap.

Baca Juga: Alat blokir IMEI berjalan, data masyarakat tetap berpotensi bocor

"Jadi kan di kasih waktu 6 bulan, ternyata mesti siap juga sistemnya. Sudah kami persiapkan hanya belum di publish tunggu penandatanganannya," lanjutnya.

Namun, ia menggambarkan beberapa poin penting yang terkandung di dalamnya yakni mengenai White List, Notification List, Exception List, dan Black List.

Asal tahu saja, aturan IMEI itu sendiri melibatkan tiga Kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Walaupun begitu, pihaknya meyakinkan aturan yang akan berlaku tidak akan tumpang tindih.

"Sudah kami harmonisasi, 3 Kementerian, ada 4 Permen-nya. 1 Kominfo, 1 Perindustrian, dan 2 Perdagangan," lanjutnya.

Baca Juga: BRTI: Teknologi eSIM tak perlu regulasi perizinan dan lebih murah, tapi..

Janu juga meyakinkan bahwa data pelanggan tidak akan bocor lantaran Perindustrian akan mengelola dengan pihak Polri. Selain itu, BIN juga nanti akan diikutsertakan. Juga, ia bilang dari operator sendiri akan jadi anggota tim, mengelola data bersama sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×