kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan main TKDN televisi dan laptop segera diluncurkan


Minggu, 16 Juni 2019 / 22:08 WIB
Aturan main TKDN televisi dan laptop segera diluncurkan


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengurangi defisit neraca perdagangan di sektor elektronik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengurangi impor melalui beberapa kebijakan baru. Hal ini juga untuk mengejar investasi baru.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyebutkan beberapa upaya. Salah satunya merilis Permenperin mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik, seperti televisi digital dan barang elektronik lainnya seperti laptop.

"Untuk televisi sudah selesai di tingkat Kemenperin. Tinggal tunggu tanda tangan dari Menteri Kominfo Rudiantara," kata Janu, Jumat lalu (14/6).

Menurutnya, untuk televisi berukuran dibawah 42 inch harus sudah bisa diproduksi dalam negeri. Untuk skema TKDN, Janu belum bisa berbicara banyak. Yang jelas bila TKDN di bawah 10%, maka para produsen harus mulai memproduksi dalam negeri. "Tentunya dengan adanya produksi dalam negeri, tenaga kerja kita bisa terserap," jelasnya.

Menyusul aturan ini akan ada aturan TKDN notebook atau laptop. Menurut Janu, impor laptop yang kebanyakan dari Tiongkok mencapai US$ 1,5 miliar per tahun. "Saat ini lagi dalam tahap pembahasan di tingkat Kemenperin. Tapi kami mau ini bisa diproduksi dalam negeri seperti halnya ponsel," tambahnya.

Belajar dari sejarahnya, impor ponsel dahulu membludak. Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit. Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105.000  untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produktivitas di dalam negeri.

Hasilnya, pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta unit. Sementara itu, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit. Kemudian, tahun 2015, produk impor merosot hingga 40% dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai US$ 2,3 miliar. Sedangkan, produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat sebesar 700% dari tahun 2014, menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.

Tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36% dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai US$ 775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit. Dan, tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek lokal.

Selain itu dalam waktu dekat akan aturan tentang kontrol IMEI yang bertujuan menghapus impor ponsel ilegal. Saat ini Kemenperintengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Kemenperin sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dalam waktu dekat data IMEI ini sudah terkonsolidasi. "Kemenperin telah bekerja sama dengan Qualcom dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA)," ujar Janu.

Setelah DIRBS terpasang, Kemenperin akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran ponsel ilegal tersebut.

"Mesinnya sudah ada di lantai 3 gedung Kemenperin. Saat ini kami sedang pelajari pengoperasiannya," imbuh Janu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×