kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Aturan Minerba Masih Tumpang Tindih


Jumat, 27 Februari 2009 / 10:33 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) ternyata masih menyisakan kontroversi. Pengesahan UU ini justru memperparah iklim pertambangan karena beberapa aturan saling tumpang tindih.

Menurut Technical Advisor PricewaterhouseCoopers (PwC) bidang pertambangan Sacha Winzenried, hukum di Indonesia semakin tidak jelas karena ada klausul bahwa semua Kontrak Karya (KK) harus berganti menjadi izin pertambangan. "Jika hal ini tidak diantisipasi, investasi sektor pertambangan akan turun," ujar Winzenried.

Menurut Winzenried ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Misalnya, ketentuan peralihan yang bertolak belakang dengan KK dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan. "Posisinya masih belum jelas," ujarnya.

Selain itu, ada juga kewajiban bagi pemegang KK yang saat ini berproduksi untuk melaksanakan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya UU.

Jika terus terjadi, Winzenried melihat, hal ini bisa menyebabkan perusahaan pertambangan global mengkaji ulang rencana investasinya di Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Winzenried, seharusnya Pemerintah RI segera membuat peraturan pelaksana dan petunjuk teknis untuk menciptakan kepastian hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Priyo Pribadi Soemarno menegaskan, investasi di sektor pertambangan turun karena UU Minerba tidak memberi kan jaminan kepastian investasi jangka panjang. "Bisa dibilang, saat ini, tidak ada jaminan berinvestasi di sektor ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×