Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa dalam waktu tidak lama lagi, peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum akan terbit.
Andreas Suhono, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, kepastian ini diberikan setelah semua pihak dalam Rapat Koordinasi tentang Sistem Pengelolaan Air Minum di Kantor Menko Perekonomian Selasa (3/11) menyetujui semua substansi dan isi ke dua RPP tersebut.
"Sudah setuju semua, tinggal nunggu terbit saja," kata Andreas.
Sebagai catatan saja, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan tentang pengusahaan air. Aturan tersebut disusun setelah MK beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air.
M.Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, aturan yang disusun tersebut salah satunya mengenai pembatasan peran swasta dalam pengusahaan air minum. Dalam PP yang disusun tersebut, ke depan swasta tidak akan diberi peran banyak dalam pengusahaan air minum.
Mereka hanya akan diberikan peran dalam proses produksi dan distribusi saja. Mereka tidak akan diperbolehkan masuk dalam fungsi utama penyediaan air, seperti, pembangunan jaringan pelayanan air hingga pembangunan sambungan saluran air rumah.
Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, selain pengetatan tersebut, pemerintah melalui aturan berupa yang akan diterbitkan tersebut juga akan membatasi kepemilikan saham swasta dalam bisnis air. Rencananya, swasta tidak boleh lagi dominan dalam bisnis pengusahaan air.
Sementara itu Mudjiadi, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam pp yang akan diterbitkan tersebut, pemerintah akan membedakan syarat penggunaan air untuk kalangan dunia usaha swasta. Pembedaan syarat tersebut akan dilakukan dengan membagi penggunaan air oleh swasta menjadi dua.
Pertama, pemanfaatan air oleh swasta untuk proses produksi, seperti untuk tekstil. Ke dua, pemanfaatan air oleh swasta untuk kegiatan yang proses dan hasilnya semua dalam bentuk air.
"Pemanfaatan ini dilakukan untuk pemanfaatan air oleh swasta untuk produksi air minum dalam kemasan, atau air pipa," kata Mudjiadi
Mudjiadi mengatakan, dalam rancangan PP tersebut, pemanfaatan air untuk pengusahaan air minum dalam kemasan atau pemipaan akan jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan penggunaan air oleh swasta untuk proses produksi.
Pengetatan syarat tersebut nantinya akan diatur secara khusus melalui peraturan menteri yang merupakan turunan dari PP Pengusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News