kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Aturan Takedown 4 Jam Picu Kekhawatiran, Berisiko Tekan Ruang Demokrasi Digital


Minggu, 05 April 2026 / 19:04 WIB
Aturan Takedown 4 Jam Picu Kekhawatiran, Berisiko Tekan Ruang Demokrasi Digital
ILUSTRASI. Ilustrasi Belanja Online Lewat Media Sosial (KONTAN/Muradi)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform digital melakukan penghapusan (takedown) konten dalam waktu maksimal 4 jam menuai sorotan.

Aturan ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama terkait akurasi penanganan konten dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut berisiko mempersempit ruang demokrasi jika tidak diiringi kejelasan kriteria dan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Saya sangat khawatir, penerapan ini justru membuat demokrasi dalam ruang digital dipersempit,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5% Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Daerah

Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada definisi yang masih luas dan berpotensi multitafsir, khususnya pada kriteria seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.

Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, berbagai jenis konten, termasuk kritik terhadap pemerintah, berpotensi masuk dalam kategori tersebut.

Huda menilai, luasnya definisi ini membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda. Konten kritik bisa dianggap meresahkan oleh sebagian pihak, sementara di sisi lain, informasi dari pemerintah juga berpotensi menimbulkan keresahan bagi kelompok masyarakat yang kritis.

Kondisi ini dinilai berisiko memicu ketidakpastian dalam penegakan aturan, karena belum adanya parameter baku yang digunakan dalam menentukan suatu konten sebagai disinformasi atau ujaran kebencian.

Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme banding bagi pemilik konten yang terdampak pemblokiran.

Baca Juga: Negara Teluk Khawatir Risiko Perang Saudara di Iran

Menurutnya, absennya kanal keberatan yang transparan dapat merugikan kreator atau pemilik akun yang kontennya dihapus. “Seharusnya ada kanal untuk banding dari pemilik konten,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, platform digital berpotensi melakukan overblocking atau penghapusan berlebihan demi menghindari sanksi.

Hal ini dikhawatirkan justru mengganggu ekosistem digital secara keseluruhan.

Baca Juga: Singapura Bakal Atur Penjualan Gacha untuk Cegah Risiko Perjudian

Dengan berbagai catatan tersebut, penguatan regulasi dinilai tetap diperlukan, namun harus diimbangi dengan kejelasan kriteria, transparansi proses, serta perlindungan terhadap hak pengguna agar tidak berdampak negatif pada kebebasan berekspresi di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×