Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online. Aturan mulai diberlakukan 1 April 2017.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. “Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4).
Selanjutnya Menhub Budi menjelaskan, bahwa materi PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Hasilnya selain sudah sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa. Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin di antaranya yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan yang diberlakukan secara langsung mulai 1 April 2017.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa Transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Hal ini dengan pertimbangan bahwa penyediaan akses Digital Dashboard memerlukan proses sinkronisasi TI (Teknologi Informasi) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.
Masa transisi diberikan pula agar dapat mempersiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi RFID (Radio-Frequency Identification) sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yg menyelenggarakan uji KIR.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa Transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.
Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian/analisa. Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Dalam hal ini pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut.
Sementara materi terkait pajak dan STNK akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kepolisian sehingga secara teknis memerlukan waktu untuk penyesuaian. Dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News