kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan taksi online terbit sebelum 1 November


Selasa, 17 Oktober 2017 / 22:24 WIB
Aturan taksi online terbit sebelum 1 November


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih menyelesaikan aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Aturan ini diharapkan bisa segera diselesaikan secepatnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemhub), Sugihardjo menyatakan dalam aturan yang baru, akan diatur sejumlah poin. Pertama, angkutan online harus diwadahi dalam perusahaan atau koperasi berbadan hukum.

Kedua, aturan tarif sewa akan tetap diatur batas bawah dan batas atas. Ketiga, Kemhub akan mengatur kawajiban asuransi bagi pengguna jasa transportasi online. Ini menjadi penting, lantaran untuk melindungi penumpang.

"Jadi batas atas dan bawah masih tetap diperlukan untuk melindungi pengguna jasa agar jangan sampai tarifnya berlebihan. Dan agar terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga, khawatir yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraan akan terabaikan," kata Sugihardjo, Selasa (17/10).

Sugihardjo menyatakan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaran angkutan online, maka Dinas Perhubungan (Dishub) akan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI). Untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara aplikasi transportasi online.

Terkait, kepastian payung hukum setelah putusan MA nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017, ia bilang selama batas waktu yang ditetapkan 90 hari setelah putusan MA diterima Kemhub. Maka PM 26 Tahun 2017 masih berlaku sebagai payung hukum pelayanan taksi online.

Namun jika beleid pengganti PM 26 Tahun 2017 belum diselesaikan hingga batas waktu tersebut alias hingga 1 November 2017, maka akan terjadi kekosongan dalam payung hukum taksi online. Untuk itu dia berjanji, Kemhub akan menyelesaikan payung hukum yang baru sebelum batas waktu itu habis.

"Sebelum 1 November kami targetkan bisa diterbitkan. Target Pak Menko (Luhut) agar pekan ini diterbitkan, lalu disosialisasikan sehingga bisa berlaku efektif," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×