kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Ini tanggapan koperasi terkait aturan taksi online


Rabu, 11 Oktober 2017 / 15:36 WIB
Ini tanggapan koperasi terkait aturan taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang.

Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh koperasi penyedia layanan taksi aplikasi. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama yang menjadi koperasi Uber mengaku pihaknya berharap agar poin terkait STNK bisa atas nama perseorangan dapat dilanjutkan.

"Kami ikuti pemerintah setuju untuk yang bernaung di koperasi STNK bisa perseorangan. Ini sangat di apresiasi oleh teman-teman mitra perseorangan yang tergabung di koperasi," terangnya kepada Kontan.co,id, Selasa, (10/10).

Jika Musa mengharapkan poin terkait STNK, Ponco Seno selaku Ketua Koperasi Jasa PPRI yang menjadi koperasi Grab mencermati aturan yang mengatur batas tarif atas dan bawah.

Pihaknya berharap agar tarif batas bawah dikembalikan dengan biaya minimal Rp 3.500 dan tarif batas atas dikembalikan kepada mekanisme pasar.
"Tarif bawah sebaiknya dikembalikan agar mitra kami juga bisa sejahtera. Kalau tarif atas silakan dikembalikan ke mekanisme pasar, asalkan tarifnya fixed price," ujar Ponco.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 telah menetapkan penetapan batas tarif atas dan bawah ke dalam 2 wilayah, yaitu wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dengan kisaran tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000.

Untuk wilayah II meliputi mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini tahapan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Pemerintah juga berharap agar taksi aplikasi tetap dapat beroperasi sambil menghormati keberadaan taksi argo yang sudah hadir lebih dulu dalam industri transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×