kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tanggapan koperasi terkait aturan taksi online


Rabu, 11 Oktober 2017 / 15:36 WIB
Ini tanggapan koperasi terkait aturan taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang.

Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh koperasi penyedia layanan taksi aplikasi. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama yang menjadi koperasi Uber mengaku pihaknya berharap agar poin terkait STNK bisa atas nama perseorangan dapat dilanjutkan.

"Kami ikuti pemerintah setuju untuk yang bernaung di koperasi STNK bisa perseorangan. Ini sangat di apresiasi oleh teman-teman mitra perseorangan yang tergabung di koperasi," terangnya kepada Kontan.co,id, Selasa, (10/10).

Jika Musa mengharapkan poin terkait STNK, Ponco Seno selaku Ketua Koperasi Jasa PPRI yang menjadi koperasi Grab mencermati aturan yang mengatur batas tarif atas dan bawah.

Pihaknya berharap agar tarif batas bawah dikembalikan dengan biaya minimal Rp 3.500 dan tarif batas atas dikembalikan kepada mekanisme pasar.
"Tarif bawah sebaiknya dikembalikan agar mitra kami juga bisa sejahtera. Kalau tarif atas silakan dikembalikan ke mekanisme pasar, asalkan tarifnya fixed price," ujar Ponco.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 telah menetapkan penetapan batas tarif atas dan bawah ke dalam 2 wilayah, yaitu wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dengan kisaran tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000.

Untuk wilayah II meliputi mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini tahapan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Pemerintah juga berharap agar taksi aplikasi tetap dapat beroperasi sambil menghormati keberadaan taksi argo yang sudah hadir lebih dulu dalam industri transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×