kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan pengamat soal aturan trayek taksi online


Rabu, 11 Oktober 2017 / 20:18 WIB
Usulan pengamat soal aturan trayek taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder. Revisi juga dinanti agar dapat berjalan dan tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang.

Beberapa pandangan dan masukan diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Yayat Supriatna selaku pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti. Yayat berpandangan, regulator harus memiliki visi terhadap aturan baru yang akan ditetapkan.

"Ketika UU dibuat, mau dibawa kemana taksi argo dan online ini karena taksi online sebagai keniscayaan tidak mau diatur. Pertanyaannya, bagaimana atur tata kelolanya kalau usahanya tidak diatur sesuai dengan UU transportasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).

Selama ini Yayat merasakan benturan yang terjadi dalam penetapan aturan yang telah ditentukan regulator. Salah satu poinnya adalah aturan yang terkait dengan wilayah trayek angkutan transportasi.

Angkutan umum dan taksi argo selama ini sudah beroperasi sesuai dengan izin trayek yang dimiliki mereka. Berbeda halnya dengan taksi aplikasi yang memungkinkan untuk mengantar penumpang secara bebas tanpa terikat dengan wilayah trayek.

Yayat mengungkapkan, pola izin trayek sudah tidak sesuai dengan perilaku konsumen yang menginginkan pelayanan door to door yang memungkinkan penumpang dijemput langsung tanpa harus berjalan jauh menghampiri alat transportasi yang diinginkan.

"Masyarakat sekarang maunya dimanjakan dengan biaya yang murah. Prinsip pola trayek sudah tidak zaman jika dihadapkan dengan pelayanan door to door. Taksi argo walaupun juga door to door tapi juga ada izin wilayahnya," tambahnya

Ateng Aryono selaku Sekjen DPP Organda mengungkapkan dalam menentukan aturan yang baru, setidaknya harus mengutamakan 2 substansi utama.

"Jangan melupakan 2 prinsip ini. Pertama, keadilan dan kesetaraan. Kedua, kejelasan dan kepastian hukum," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×