Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017. Anulir tersebut lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan sebelum masa transisi selesai akhir bulan ini.
Salah satu masukan dilontarkan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh pihak aplikator. Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia berharap agar aturan baru kelak dapat sejalan dengan putusan MA dan bermanfaat bagi kemajuan masa depan sektor transportasi dan masyarakat pada umumnya.
Maka dari itu pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam merumuskan aturan baru yang saat ini sedang disusun. "Grab mendukung pernyataan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa Permenhub No.26/2017 tetap berlaku, walaupun ada 14 butir pasal yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MA," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).
Jika Grab sudah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama, Uber dan Go-Jek masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut. Keduanya masih bungkam dan berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut terkait revisi PM Nomor 26 Tahun 2017.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini tahapan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Pemerintah juga berharap agar taksi aplikasi tetap dapat beroperasi sambil menghormati keberadaan taksi argo yang sudah hadir lebih dulu dalam industri transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News