kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan tata niaga dan harga nikel domestik sedang disiapkan pemerintah


Minggu, 19 Januari 2020 / 08:25 WIB
Aturan tata niaga dan harga nikel domestik sedang disiapkan pemerintah
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata niaga dan harga nikel domestik antara penambang dengan pengusaha smelter saat ini sedang disiaokan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, dalam pengaturan tata niaga ini, pemerintah ingin memastikan harga nikel domestik tidak merugikan penambang maupun pengusaha smelter.

Oleh sebab itu, dalam pengaturan yang tengah digodok, tata niaga bijih nikel (ore) kadar rendah harus mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP). Sehingga, harga tidak boleh lebih rendah dari HPP ore penambang maupun HPP untuk pemrosesan produk di smelter, seperti pengolahan ore menjadi Nikel Pig Iron (NPi) atau Feronikel.

"Supaya berkeadilan antara penambang dan pengusaha smelter. Pemerintah harus ada di tengah. Nah, itu yang lagi kami diskusikan," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (17/1).

Baca Juga: Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik

Yunus mengakui, saat ini penambang memikul beban yang lebih berat, lantaran ada kenaikan tarif royalti untuk ore nikel dari 5% menjadi 10%. Karenanya, ESDM memastikan perhitungan HPP sebagai dasar harga domestik ini juga harus memasukkan komponen penambahan biaya akibat kenaikan royalti.

"Justru itu juga, berapa HPP dengan kenaikan royalti, kami lagi hitung," sebut Yunus.

Yunus bilang, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data guna mengkaji besaran HPP yang ideal. Pengaturan ini pun dibahas dengan melibatkan stakeholders penambang dan pengusaha smelter, termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Peleburan dan Pemurnian lndonesia (AP3l).

"Kami sedang kaji, dan mencari seluruh data yang representatif. Kita cari data riil dari penambang dan smelter," kata Yunus.\

Sayangnya, Yunus masih belum bisa memastikan kapan pengaturan ini akan diterbitkan. Begitu juga saat ditanya mengenai bentuk regulasi dari pengaturan tata niaga dan harga nikel domestik ini.

Yang jelas, regulasi ini juga akan memuat sanksi apabila ketentuan tata niaga ini tidak dijalankan. "Saya belum memperkirakan itu (kapan akan selesai). Sedang kami bahas, entah dengan Perdirjen (Minerba) atau Peraturan Menteri (ESDM)," sebut Yunus.

Masih terkait tata niaga, Yunus mengatakan bahwa harga bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% ini sebenarnya bukan tanpa aturan. Pemerintah, pun telah mengatur harga ore nikel dari penambang ke smelter berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Namun dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa terlalu banyak campur tangan, lantaran kesepakatan harga ditentukan berdasarkan business to business (B to B). "Sebenarnya harga itu sudah ada HPM. Hanya saja sering tidak dipatuhi. Persoalannya itu kontrak di antara penambang dan smelter, kami nggak bisa masuk lebih jauh," ungkap Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×