kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.014   29,00   0,16%
  • IDX 5.927   -59,60   -1,00%
  • KOMPAS100 773   -8,95   -1,14%
  • LQ45 589   -5,77   -0,97%
  • ISSI 204   -2,13   -1,03%
  • IDX30 333   -3,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 412   -3,67   -0,88%
  • IDX80 88   -1,05   -1,18%
  • IDXV30 111   -1,19   -1,06%
  • IDXQ30 108   -0,83   -0,77%

Aturan tata niaga dan harga nikel domestik sedang disiapkan pemerintah


Minggu, 19 Januari 2020 / 08:25 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Sayangnya, Yunus masih belum bisa memastikan kapan pengaturan ini akan diterbitkan. Begitu juga saat ditanya mengenai bentuk regulasi dari pengaturan tata niaga dan harga nikel domestik ini.

Yang jelas, regulasi ini juga akan memuat sanksi apabila ketentuan tata niaga ini tidak dijalankan. "Saya belum memperkirakan itu (kapan akan selesai). Sedang kami bahas, entah dengan Perdirjen (Minerba) atau Peraturan Menteri (ESDM)," sebut Yunus.

Masih terkait tata niaga, Yunus mengatakan bahwa harga bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% ini sebenarnya bukan tanpa aturan. Pemerintah, pun telah mengatur harga ore nikel dari penambang ke smelter berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Namun dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa terlalu banyak campur tangan, lantaran kesepakatan harga ditentukan berdasarkan business to business (B to B). "Sebenarnya harga itu sudah ada HPM. Hanya saja sering tidak dipatuhi. Persoalannya itu kontrak di antara penambang dan smelter, kami nggak bisa masuk lebih jauh," ungkap Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×