Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sayangnya, Yunus masih belum bisa memastikan kapan pengaturan ini akan diterbitkan. Begitu juga saat ditanya mengenai bentuk regulasi dari pengaturan tata niaga dan harga nikel domestik ini.
Yang jelas, regulasi ini juga akan memuat sanksi apabila ketentuan tata niaga ini tidak dijalankan. "Saya belum memperkirakan itu (kapan akan selesai). Sedang kami bahas, entah dengan Perdirjen (Minerba) atau Peraturan Menteri (ESDM)," sebut Yunus.
Masih terkait tata niaga, Yunus mengatakan bahwa harga bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% ini sebenarnya bukan tanpa aturan. Pemerintah, pun telah mengatur harga ore nikel dari penambang ke smelter berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).
Namun dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa terlalu banyak campur tangan, lantaran kesepakatan harga ditentukan berdasarkan business to business (B to B). "Sebenarnya harga itu sudah ada HPM. Hanya saja sering tidak dipatuhi. Persoalannya itu kontrak di antara penambang dan smelter, kami nggak bisa masuk lebih jauh," ungkap Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News