Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Ketentuan ini mulai pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Surat itu sebagai syarat kesehatan bagi individu yang akan melakukan perjalanan. “Harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi Rabu (27/1/2021).
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test, rapid test antigen atau RT-PCR tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Siapkan test GeNose, penumpang KAI bisa test 3 hari sebelum naik kereta
Untuk pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Kuswardoyo.
Untuk saat ini, Daop 2 menyediakan layanan rapid test antigen di 4 stasiun, yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, dan stasiun Banjar seharga Rp 105.000.
Baca Juga: Mengenal 3 jenis mutasi virus corona, salah satunya ditemukan di Indonesia
Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode pemesanan yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian, wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh"
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Abba Gabrillin
Selanjutnya: Tes virus corona GeNose, ini harga, cara kerja, dan akurasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News