Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berniat melakukan perjalanan dengan kereta api? Anda harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan test corona negatif.
Pemeriksaan atau test corona bisa dilakukan dengan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau Rapid Test –Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan syarat negatif Covid -19 bagi penumpang kereta apu yang melakukan perjalanan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa surat keterangan hasil negatif corona baik lewat pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dengan pesawat terbang saat PPKM Jawa Bali diperpanjang
Pengecualian bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Khusus untuk pemeriksaan GeNose Test, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, pemeriksaan GeNose Test akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Tapi di tahap awal, layanan tersebut akan ada di Stasiun Gambir dan Yogyakarta.
Adapun layanan lain yakni rapid test antigen di 46 Stasiun dengan tarif Rp 105 ribu, selain tentu saja calon penumpang KAI memiliki tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah lunas dan kartu identitas asli.
Baca Juga: Epidemiolog: GeNose tak bisa mengalahkan rapid test antigen atau PCR
Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan.
Kemudian, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
Syarat lain saat melakukan perjalanan jauh dengan kereta adalah: dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Murah: Biaya swab test antigen di bawah Rp 250 ribu di bandara, stasiun & rumah sakit
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak boleh makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selain tentu saja, harus mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News