kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.399.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.455   5,00   0,03%
  • IDX 7.761   58,65   0,76%
  • KOMPAS100 1.178   4,09   0,35%
  • LQ45 952   4,14   0,44%
  • ISSI 225   0,37   0,16%
  • IDX30 484   2,99   0,62%
  • IDXHIDIV20 585   1,58   0,27%
  • IDX80 133   0,65   0,49%
  • IDXV30 138   -0,23   -0,16%
  • IDXQ30 162   0,84   0,52%

Aturan TKDN PLTS Terbit, Pemerintah Diminta Dorong Industri Panel Surya


Kamis, 08 Agustus 2024 / 18:45 WIB
Aturan TKDN PLTS Terbit, Pemerintah Diminta Dorong Industri Panel Surya
ILUSTRASI. Petugas memeriksa panel surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). PLTS IKN yang saat ini telah beroperasi dengan kapasitas 10 MW itu akan memasok 100 persen kebutuhan listrik untuk upacara peringatan HUT Ke-79 RI di IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerbitan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menuai tanggapan positif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai kehadiran beleid ini berpotensi mendorong proyek-proyek PLTS terencana yang selama ini mengalami kendala akibat ketentuan TKDN. Investasi industri PLTS juga berpotensi meningkat di kemudian hari.

"Ini juga memberikan sinyal kepada pelaku usaha industri PLTS bahwa ke depan Indonesia terbuka untuk investasi," kata Fabby kepada Kontan, Kamis (8/8). 

Merujuk Permen tersebut, Pasal 17 mengatur tentang kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan TKDN 60% di Proyek Cisem Tahap II Harus Dipenuhi

Sementara itu, secara khusus relaksasi untuk PLTS diatur dengan ketentuan sebagai berikut, Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang:

a. perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan 

b. direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.

Fabby menjelaskan, dengan adanya tenggat waktu yang diterapkan tersebut maka ada indikasi pemerintah berupaya mendorong pelaksanaan proyek-proyek yang selama ini tersendat. 

Meski demikian, Fabby mendorong adanya keselarasan antara regulasi TKDN di Kementerian Perindustrian dan TKDN Proyek di Kementerian ESDM. Pemerintah juga perlu memastikan upaya menggenjot industri panel surya dapat bertumbuh. 

Baca Juga: Biaya PLTS Makin Murah, Kombinasi PLTS dan Baterai Hasilkan Energi Terjangkau

"Saya melihatnya kalau kita ingin mencapai tingkat TKDN yang tinggi maka memang rantai pasok itu paling tidak harus jadi," imbuh Fabby. 

Fabby melanjutkan, jika industri panel surya tidak mengalami pertumbuhan maka ada potensi tahapan selanjutnya atau pelaksanaan proyek PLTS justru dapat terkendala. 

Untuk itu, pemerintah didorong untuk menarik investasi rantai pasok. Kalau perlu, ada upaya percepatan proyek-proyek PLTS untuk masuk ke fase persetujuan kontrak.

"Kemudian menciptakan pasar karena itu menjadi sinyal bagi industri untuk masuk ke Indonesia," pungkas Fabby. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×