Sumber: Watoday.com.au, Bloomberg | Editor: Rizki Caturini
CANBERRA. Pemerintah Australia menghentikan aktivitas ekspor ternak hidup yang akan dikirim ke beberapa lokasi pemotongan hewan di Indonesia yang dianggap tidak memenuhi standar-standar pemotongan hewan internasional.
Menteri Pertanian Australia Joe Ludwig mengatakan, penghentian ekspor ternak hidup itu dilakukan karena beberapa bukti menyatakan bahwa ternak-ternak itu dianiaya sebelum dipotong.
Ludwig lantas memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki seluruh bukti-bukti yang ada dan memberi daftar pelarangan ekspor ke lokasi-lokasi daerah pemotongan hewan di Indonesia yang dianggap melakukan pembantaian dan menerapkan jual-beli ilegal.
Bukti-bukti ini terkuak setelah program Four Corners dari stasiun televisi ABC menayangkan gambar penganiayaan hewan ternak. Hewan-hewan malang ini dibiarkan sekarat berkepanjangan dengan cara dipukuli dan dicungkili anggota tubuhnya.
Ditemukannya bukti ini merupakan hasil kerja sama investigasi Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA) dan beberapa pihak yang menemukan fakta bahwa ternak-ternak ini dikirim oleh Meat & Livestock Australia dan LiveCorp ke beberapa rumah pemotongan hewan di Indonesia.
Mereka menggunakan cara ilegal dan melanggar pedoman kesehatan hewan internasional. Sekadar informasi, selama ini sekitar 80% ekspor ternak hidup Australia dikirim ke Indonesia dengan nilai ekspor sekitar A$ 300 juta per tahun.
Beberapa pihak seperti The Australia Greens telah meminta pemerintah untuk melarang ekspor ternak hidup ke Indonesia akibat kejadian ini. Ludwig pun telah meminta jajarannya untuk mempertimbangkan melarang ekspor beberapa fasilitas terkait hal ini ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News