kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Australia sepakat renegosiasi kontrak tambang


Kamis, 12 April 2012 / 15:10 WIB
Australia sepakat renegosiasi kontrak tambang
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Australia tidak keberatan jika pemerintah Indonesia melakukan renegoisasi kontrak perusahaan tambang asal Australia yang investasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Greg Moriarty, Duta Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/4). Menurut Moriaty, saat ini ada 38 perusahaan tambang asal Negeri Kanguru yang menggarap 120 proyek tambang di Indonesia.

“Kami ingin negosiasi berjalan lancar, karena itu kami akan sangat berhati-hati membicarakan ini dengan Pemerintah Indonesia,” kata Moriarty.

Kendati sepakat melakukan renegosiasi kontrak tambang, pemerintah Australia meminta kejelasan sejumlah aturan pertambangan yang baru diterbitkan Indonesia. “Selain kerja sama yang kuat dengan mitra, yang lainnya adalah kepastian dan kejelasan peraturan,” kata Greg.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pertambangan baru. Rincinya adalah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/ 2012 tentang nilai tambah, dan Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang perubahan PP 23/2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Permen 7/2012 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter dan melarang ekspor bijih di 2014 nanti. Kemudian, PP 24/2012 mewajibkan perusahaan asing melakukan divestasi saham hingga 51% ke pihak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×