Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi di media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang disebut-sebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026. Pertamina Patra Niaga menegaskan hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan dari Pemerintah mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah.
Roberth menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan.
Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Buka Peluang Baru, Targetkan Ekspor 1 Juta Ton ke AS
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Roberth melalui rilis yang disiarkan pada Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Menurut Roberth, Program Subsidi Tepat yang dijalankan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, dan tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.
"Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," tutup Roberth.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













