kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AXIS buka pusat layanan pelanggan di Samarinda


Kamis, 31 Maret 2011 / 20:16 WIB
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas batangan logam mulia di Galeri 24 Pegadaian Jakarta, Senin (13/4). Harga emas 24 karat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Senin (13/4) berada di Rp 952.000/per gram. Harga emas Antam ini naik Rp 1.000 per gram dari harga


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Operator telekomunikasi Axis membuka pusat layanan pelanggan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pusat layanan didirikan untuk memudahkan penyampaian informasi seputar produk dan juga melayani keluhan dari pelanggan.

Syakieb Ahmad Sungkar, Vice President Sales and Distribution AXIS mengatakan, pusat layanan pelanggan itu memberikan akses yang lebih baik bagi para pelanggan untuk menikmati layanan seluler AXIS yang berkualitas, hemat, dan terjangkau. "Pusat layanan menjadi bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan yang lebih baik lagi bagi pelanggan di Samarinda," ungkap Syakieb dalam siaran persnya, Kamis (31/3).

Pusat Layanan Pelanggan bernama AXIS Shop berlokasi di Jl. Juanda No. 78, Samarinda, Kalimantan Timur. AXIS Shop Samarinda merupakan yang ke-42 yang dimiliki AXIS di seluruh Indonesia. AXIS Shop akan beroperasi 6 hari dalam seminggu, Senin – Jumat mulai pukul 09:00 WITA hingga 17:30 WITA dan Sabtu mulai pukul 09:00 – 14:00 WITA.

Layanan AXIS hadir di Kalimantan sejak Juli 2010 dan kini telah mencakup seluruh ibukota kabupaten. Total pelanggan AXIS di Kalimantan saat ini lebih dari 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×