Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
Asal tahu, PT Shopee International Indonesia (terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (terlapor II) mengajukan permohonan perubahan perilaku atas perkara nomor 04/KPPU-I/2024.
Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee pada 2 Juli
Kemudian, pada agenda sidang Selasa (25/6) kedua terlapor menyampaikan tanggapan atas poin-poin pakta integritas perubahan perilaku. Penyampaian tanggapan itu dilakukan secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 2 Juli 2024 dengan agenda penandatanganan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku.
Poin-poin dalam pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing terlapor menerima LDP yang disampaikan investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP. Serta mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
"Sidang dilanjutkan kembali, sidang majelis komisi akan dilaksanakan pada Selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00. Pemberitahuan ini dianggap sebagai panggilan resmi yang sah dan patut untuk semua pihak," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Aru Armando.
Baca Juga: Shopee Unggul dalam Tingkat Kepuasan Konsumen Menurut Riset IPSOS
Seperti diketahui, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999.
Temuan dugaan tersebut di antaranya, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh terlapor I untuk memprioritaskan terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
Kemudian, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Shopee karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Baca Juga: Ini Alasan Penjualan UMKM dan Brand Lokal Shopee Naik 13 Kali Lipat di Kuartal I-2024
Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard seller.
Temuan berikutnya adalah penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Serta, pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
"Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee," ujar Investigator KPPU dalam sidang, Selasa (28/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News