kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-Commerce Masuk Tahap Akhir


Selasa, 25 Juni 2024 / 21:24 WIB
Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-Commerce Masuk Tahap Akhir
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Polemik dugaan monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platform eCommerce Shopee memasuki babak baru.

Dalam sidang, PT Shopee International Indonesia (terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (terlapor II) mengajukan permohonan perubahan perilaku atas perkara nomor 04/KPPU-I/2024.

Dala sidang, kedua terlapor menyampaikan tanggapan atas poin-poin pakta integritas perubahan perilaku. Penyampaian tanggapan itu dilakukan secara tertulis. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan dari sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, artinya Shopee mengakui kesalahannya terkait dugaan monopoli layanan jasa pengiriman.

"Dengan putusan tersebut artinya Shopee mengaku salah atas perbuatan yang dituduhkan oleh investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Baca Juga: Melalui Fitur Live dan Video, Shopee Siap Dongkrak Penjualan UMKM dan Brand Lokal

Ditha mengungkapkan, langkah yang perlu dilakukan KPPU agar Shopee benar-benar menjalankan perubahan perilaku yakni, melakukan pengawasan terhadap komitmen Shopee untuk tidak melakukan perbuatan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dan mengumumkan kepada publik agar publik juga bisa mengawasi perbuatan Shopee tersebut," ungkapnya.

Dia bilang, mekanisme perubahan perilaku dapat efektif menyelesaikan permasalah persaingan usaha secara lebih cepat, dibandingkan bila menempuh jalur hukum yang biasa seperti persidangan di KPPU dan juga di pengadilan.

Sebelumnya Shopee mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/6/2024).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa perubahan antarmuka tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Shopee untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap kepada para pengguna.

"Kami sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU,” ujar Radynal dalam keterangan tertulis




TERBARU

[X]
×