kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Babel percepat aturan buat legalkan tambang rakyat


Rabu, 04 November 2015 / 14:42 WIB
Babel percepat aturan buat legalkan tambang rakyat


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi mempercepat penerbitan peraturan guna melegalkan tambang rakyat yang masih beraktivitas secara ilegal di daerah itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini payung hukum untuk melegalkan tambang rakyat sudah keluar, sehingga masyarakat dapat menambang timah dengan tenang," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, percepatan peraturan melegalkan tambang timah rakyat ini penting guna meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat melambat, karena masyarakat tidak bisa menambang timah seiring pengawasan dan penindakan aktivitas penambangan ilegal yang semakin ketat," ujarnya.

Dalam melegalkan tambang rakyat ini, kata dia, BUMD bekerja sama dengan PT Timah (Persero) Tbk membeli hasil tambang timah rakyat.

"Saat ini kami masih menunggu surat edaran Menteri ESDM sebagai payung hukum kemitraan BUMD dengan PT Timah membeli timah rakyat," ujarnya.

Menurut dia, jika permasalahan tambang rakyat ini tidak kunjung selesai, maka akan merugikan masyarakat dan memicu peningkatan penyeludupan timah ke berbagai negara tujuan ekspor.

"Selama ini praktik penyeludupan timah cukup tinggi, karena penambang sulit menjual hasil tambangnya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, melegalkan tambang rakyat ini akan sangat membantu pemerintah memberantas penyeludupan timah, sekaligus membantu perekonomian masyarakat di daerah tambang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×