kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akibat penambang ilegal, PT Timah rugi Rp 27 T


Rabu, 21 Oktober 2015 / 18:42 WIB
Akibat penambang ilegal, PT Timah rugi Rp 27 T


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Walau sebagai salah satu negara terbesar di dunia dalam produksi bijih timah, namun aktivitas penambangan timah ilegal di Indonesia sangat parah. Kondisi ini bahkan mengakibatkan kerugian Rp 27 triliun bagi PT Timah Tbk.

Sukrisno, Direktur Utama PT Timah Tbk, mengungkapkan bahwa cadangan timah yang saat ini dimiliki PT Timah Tbk sekitar 300.000 ton. Sebagian besar wilayah penambangan timah PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Saat ini kapasitas produksi PT Timah Tbk sekitar 25.000 – 30.000 ton per tahun.

“Sehingga jika tidak ada penemuan sumber timah yang baru, cadangan kami akan habis dan kami berhenti beroperasi setelah lewat dari 10 tahun,” kata Sukrisno, Rabu (21/10).

Namun Sukrisno menegaskan bahwa tantangan utama terberat yang dihadapi oleh PT Timah Tbk maupun Indonesia adalah maraknya penambangan timah ilegal. Walaupun Indonesia adalah negara terbesar kedua di dunia untuk produksi bijih timah, namun timah yang di ekspor tanpa dilaporkan jauh lebih besar daripada yang dilaporkan.

“Indonesia dalam 5 tahun terakhir mengalami kerugian Rp 57 triliun akibat parahnya penambangan timah ilegal,” ujar Sukrisno.

Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, mengakui kerugian akibat maraknya penambangan timah illegal tersebut sangat besar. Kerugian yang diderita oleh PT Timah Tbk sejauh ini sudah mencapai Rp 27 triliun. Sebab ada 1640 perusahaan yang melakukan penambangan timah illegal di daerah Bangka Belitung.

“Ini sudah mendingan karena dulu pernah mencapai 6000-an,” kata Agung dalam kesempatan yang sama.

Parahnya, ribuan perusahaan yang melakukan penampangan timah illegal terutama yang dilepas pantai tersebut bahkan berani memasang secara terang-terangan fasilitas penambangannya. Sukrisno mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Daerah Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung. Namun semua tak mendapat tindak lanjut yang serius. “Karena sulit diharapkan kalau yang membekingi oknum Jenderal di Polri. Sehingga kami juga akan melaporkan ke Mabes Polri,” pungkas Sukrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×