kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO)?


Minggu, 29 Oktober 2023 / 07:08 WIB
Bagaimana Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO)?
ILUSTRASI. Keberlanjutan divestasi Vale Indonesia (INCO) berada di tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih bergulur. Kini, nasib kelanjutan divestasi INCO berada di tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pelepasan saham INCO ke Holding Tambang MIND ID tinggal menunggu Kementerian BUMN.

Sementara itu, hal-hal yang berada di dalam tupoksi Kementerian ESDM sudah rampung. Menyoal urusan perpanjangan kontrak Vale Indonesia, Arifin menegaskan bahwa perpanjangan akan diberikan apabila syarat-syarat sudah dipenuhi.

“Tinggal finalisasi dengan BUMN kalau dari kementerian (ESDM) sudah tidak masalah,” ujar Arifin ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (26/10).

Seperti diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa memperpanjang kontrak.

Baca Juga: Revisi Permen PLTS Atap Belum Beres, Pemerintah Diminta Rinci Hitungan Dampak ke PLN

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI (13/6), mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79%.

Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia. Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20%, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan kepemilikan publik sebesar 21,18%.

Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Tuntaskan DIM RUU EBET, Pemerintah dan DPR Akan Bertemu Dalam Waktu Dekat

Dalam pembahasan terakhir, saham Vale Indonesia yang akan dialihkan ke MIND ID berpeluang mencapai hingga 14%.

“Antara 11%-14%,” tutur Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×