Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi tengah bersiap menghadapi dampak Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, obat dimasukkan ke dalam salah satu barang yang wajib bersertifikat halal. Adapun PP No 31 tahun 2019 dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBE) Vidjongtius mengatakan, efek paling besar akan terasa pada kompleksitas sumber bahan baku impor dan fasilitas produksi yang masih gabungan untuk berbagai produk.
"Ini juga akan berdampak pada keuangan sehubungan perubahan atau penyesuaian sumber bahan baku impor dan proses produksi tersebut," terang Vidjingtius ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5).
Menanggapi peraturan ini, ke depannya KLBE akan memilah-milah produk apa saja yang perlu diprioritaskan. Selain itu, perusahaan juga akan menentukan langkah-langkah penyesuaian.
Tidak jauh berbeda, Direktur Utama PT Phapros Tbk (PEHA) Barokah Sri Utami mengatakan, bahan baku menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi ke depannya.
" Hampir 95% masih import dan termasuk produk yang sangat diperlukan untuk pencegahan dan pengobatan penyakit," katanya ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/5).
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan waktunya sangat tergantung pada kecepatan penemuan metode cara pembuatan bahan baku yang sesuai.
Perusahaan juga perlu mempertimbangkan nilai atau harga yang bisa diterima oleh masyarakat."Phapros akan menerapkan aturan ini berdasarkan hal yang paling memungkinkan berdasarkan hasil mapping perusahaan," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News