Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sebelumnya PP JPH memasukkan produk obat sebagai produk wajib bersertifikasi halal. Hal itu dinilai berbeda dengan pengertian GP Farmasi sebelumnya.
"Dulu pengertian kita JPH tidak termasuk obat, dikecualikan, tapi ternyata kalau yang kita baca tidak begitu," ujar Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi GP Farmasi, Vincent Harijanto Saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (23/5).
Pada pasal 68 PP 31/2019 obat termasuk pada salah satu produk yang wajib bersertifikasi halal. Meski begitu, produk yang akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal lebih dulu adalah produk makanan dan minuman
Sementara produk obat memiliki pengecualian. Pada pasal 74 PP 31/2019 diterangkan bahwa produk obat yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
Namun, Vincent bilang belum terdapat penjelasan mengenai tata cara pencantuman informasi. Lebih lanjut, aturan mengenai produk obat alan diatur melalui Perpres. "Intinya bagaimana pun juga kita masih menunggu perpres karena kita tahu ini berlaku untuk obat," terang Vincent.
Selain itu, industri farmasi juga perlu menyiapkan diri secara komprehensif. Hal itu diungkapkan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius. "Perlu melakukan persiapan yang komprehensif mulai dari jenis produknya, sumber bahan baku, dan proses produksinya," jelas Vidjongtius.
Persiapan sebagai dampak penerapan PP 31/2019 tersebut dinilai cukup kompleks. Pasalnya selama ini jenis bahan baku dan proses produksi lebih banyak untuk produk gabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News