kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.174   85,09   1,05%
  • KOMPAS100 1.133   14,26   1,27%
  • LQ45 809   12,42   1,56%
  • ISSI 288   2,26   0,79%
  • IDX30 422   6,50   1,56%
  • IDXHIDIV20 477   7,20   1,53%
  • IDX80 126   1,79   1,44%
  • IDXV30 134   1,08   0,81%
  • IDXQ30 133   2,05   1,56%

Bahas renegosiasi kontrak, Newmont kunjungi ESDM


Kamis, 12 Juni 2014 / 16:48 WIB
Bahas renegosiasi kontrak, Newmont kunjungi ESDM
ILUSTRASI. Calon Mahasiswa, Simak 6 Jalur Masuk IPB 2023 serta Jadwal Kegiatannya Ini.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dialog proses renegosiasi kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah masih terus bergulir. Kali ini, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut kembali menggelar kunjungan ke Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya, kami akan membahas renegosiasi lagi," kata Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM di kantornya, sesaat sebelum menerima kunjungan Newmont, Kamis (12/6).

Hadir dalam dialog tersebut Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, serta Juru Bicara Newmont Rubi Purnomo. Sejumlah pejabat perusahaan tersebut tiba di Kementerian ESDM pada Kamis sekitar Pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, terdapat enam poin yang mesti disesuaikan kontrak sesuai dengan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yakni kewajiban menggelar kegiatan pengolahan dan pemurnian, penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), penyesuaian tarif royalti, kewajiban divestasi sahanm, serta keharusan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Dari sejumlah poin tersebut, renegosiasi kontrak dengan Newmont masih tersendat pada dua isu utama. Yakni, penyesuaian luas wilayah tambang dan isu perpanjangan kontrak. Sedangkan isu lainnya, seperti divestasi saham tidak lagi ada persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×