kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

DPR panggil Mendag & Mentan untuk membahas bawang


Selasa, 24 Januari 2012 / 19:45 WIB
DPR panggil Mendag & Mentan untuk membahas bawang
ILUSTRASI. Lowongan kerja 2021 di anak usaha Astra, ada posisi untuk fresh graduate.


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk membahas tata niaga bawang merah nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Erik Satrya Wardhana seusai menerima delegasi Dewan Bawang Merah Nasional (Debnas), Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Asosiasi Perbenihan Bawang Merah Indonesia (APBMI) dan Asosiasi Petani Bawang Merah Brebes, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (24/1).

Erik menyebut, kehadiran pelaku usaha disektor perbawangan ini untuk mengadukan jatuhnya harga bawang merah yang diakibatkan membanjirnya impor bawang asal Cina dan India ke sentra-sentra produksi sejak sebulan terakhir. Impor terjadi bersamaan dengan masa panen, sehingga harga jual bawang impor jauh lebih murah dibanding harga lokal.

"Untuk itu, impor harus segera dihentikan sampai pemerintah bisa mengatur tata niaga bawang merah, agar petani terlindungi dari gempuran impor,” kata Erik dalam siaran persnya, Selasa (24/1).

Saat ini, di beberapa sentra produksi bawang merah seperti di Brebes Jawa Tengah dan Nganjuk Jawa Timur sedang berlangsung panen raya. Harga bawang ditingkat petani hanya berkisar Rp 2.500 per kg - Rp 3.000 per kg. Harga tersebut terjun bebas dibandingkan dengan akhir tahun lalu seharga di Rp 9.000 per kg - Rp 10.000 per kg, yang merupakan harga terbaik. Dengan kondisi ini, petani merugi rata-rata Rp 20 juta per hektare.

Sebelumnya, para petani sudah menempuh berbagai langkah berupa aksi unjuk rasa menuntut kepada Bupati setempat agar mengeluarkan Perbup yang melarang masuknya bawang impor. Selain itu, pada Desember lalu, terjadi kesepakatan antara Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan agar rekomendasi impor bawang merah, apabila diperlukan, harus dikeluarkan oleh Dewan Bawang Merah Nasional (Debnas).

Kesepakatan itu harus berkekuatan hukum berupa regulasi, sehingga apabila dilapangan masih terdapat komoditi impor maka dapat ditempuh langkah hukum. "Untuk itu, kami akan memanggil Pemerintah secepatnya untuk mengatur tata niaga bawang merah, yang melindungi kepentingan petani dan konsumen bawang merah lainnya di dalam negeri. Ditengah proses ini, impor harus dihentikan” tukas Erik.

Berdasarkan laporan dari petani dan pengamatan tim Debnas, kondisi yang terjadi sekarang, ada indikasi praktek dumping dalam impor bawang merah di Indonesia. “Menghadapi indikasi praktek dumping ini pemerintah harus segera mengkaji secara mendalam, dan apabila terbukti harus mengajukan protes” kata Erik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×