kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,52   -28,21   -3.04%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas valuasi dan proses divestasi, Kementerian ESDM mulai bertemu Vale Indonesia


Selasa, 23 Juli 2019 / 14:25 WIB
Bahas valuasi dan proses divestasi, Kementerian ESDM mulai bertemu Vale Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mulai melakukan pertemuan dengan pihak PT Vale Indonesia Tbk. Pertemuan dilakukan untuk membahas proses divestasi, khususnya valuasi atas nilai 20% saham dari perusahaan nikel berkode emiten INCO tersebut.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, pada akhir Juli ini pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pihak INCO. Pertemuan pertama sudah dilakukan, yakni untuk meminta kelengkapan data serta kesesuaian metode penghitungan valuasi.

"Mereka persentase, kita minta data yang masih kurang. Kira-kira cara menghitung (valuasi) mereka bagaimana," kata Yunus saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (22/7) malam.

Yunus bilang, pihaknya sudah memiliki perhitungan valuasi dari saham INCO yang akan didivestasi. Namun, karena hitungan tersebut baru dilakukan secara internal di Ditjen Minerba, maka perlu ada klarifikasi terlebih dulu.

Yunus pun menyampaikan, pihak INCO juga dipersilakan untuk mengajukan nilai valuasi hasil penghitungannya sendiri. Nilai valuasi versi Ditjen Minerba dan INCO inilah yang kemudian akan diklarifikasi pada pertemuan berikutnya.

"Sudah (memiliki angka valuasi), tapikan tadi harus diklarifikasi data-datanya, minggu depan kita panggil lagi, setelah dihitung, principle-nya sama atau tidak" terang Yunus.

Yunus menekankan, penghitungan valuasi ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018. Adapun, penghitungannya dilakukan dengan metode discount cash flow dan replecement cost.

Jika penghitungan valuasi tersebut menghasilkan angka yang berbeda, maka nilai valuasi yang dipilih ialah yang dinilai paling menguntungkan negara. "Kita pakai dua-duanya, nanti ada dua angka. Kita pilih mana yang menguntungkan negara," jelas Yunus.

Setelah itu, nilai valuasi dari Kementerian ESDM dan INCO akan dilaporkan kepada Tim Divestasi lintas kementerian. Tim tersebut terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Nanti mereka lah yang menentukan (nilai valuasi final)," ujar Yunus.

Ia berharap, proses valuasi ini bisa rampung pada bulan Agustus, atau sebelum masa jatuh tempo pada bulan Oktober 2019 nanti. "Kita harapkan begitu, on schedule proses divestasi selesai semuanya, tapi memang valuasinya harus dari sekarang," kata Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×