Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Prinsipal mobil asal China, Geely Automobile Holding Ltd berencana membangun pabrik di Indonesia. Dana investasi pembangunan pabrik itu diperkirakan bisa mencapai US$ 2 miliar.
Presiden Direktur PT Geely Mobil Indonesia, Budi Pramono, mengatakan pembangunan pabrik di Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, Geely akan membangun pabrik perakitan di kawasan industri terpadu Indonesia-China, Cikarang. "Pabrik akan dibangun di areal seluas 25 hektare," kata Budi, Selasa (2/8).
Untuk pembangunan pabrik perakitan itu, Geely akan menghabiskan dana investasi sebesar US$ 30 juta hingga US$ 50 juta. Konstruksi akan dilakukan mulai tahun 2014 dan sudah bisa beroperasi tahun 2015.
Kapasitas produksi pabrik itu mencapai 30.000 unit mobil per tahun. Jika pasar merespon dengan bagus, maka ekpansi akan terus dilakukan hingga Indonesia menjadi basis produksi mobil Geely untuk kebutuhan ekspor ke negara lain di Asean, Australia, dan Selandia Baru. "Kita akan melihat secara bisnis berdasarkan permintaan pasar," kata Budi.
Kawasan industri di Cikarang sendiri memiliki luas 500 hektare. Hal itu, menurut Budi sangat mendukung untuk ekspansi Geely berikutnya. Dalam hal ini, Geely berharap pemerintah dapat memberikan insentif yang menarik.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan Geely sudah menyampaikan rencana investasinya ke Kementerian Perindustrian. "Mereka sudah bicara dengan Dirjen saya," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, pemerintah mendukung rencana investasi yang akan dilakukan prinsipal asal China itu untuk mendukung pertumbuhan industri di sektor otomotif.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan Geely akan membuat beberapa produk mobilnya di Indonesia secara bertahap. "Geely punya 20 model mobil tapi tidak semuanya akan diproduksi di Indonesia,” kata Budi.
Untuk investasi yang dilakukan, Budi mengatakan pemerintah akan memberikan insentif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News