kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Banyak kecelakaan, Freeport tak dapat penghargaan


Selasa, 07 Oktober 2014 / 22:40 WIB
Banyak kecelakaan, Freeport tak dapat penghargaan
ILUSTRASI. Ada beberapa kebiasaan dan hal-hal yang tanpa disadari bisa membuat konsentrasi dan fokus menurun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Banyak kecelakaan tambang menjadi faktor yang menjegal PT Freeport Indonesia mendapatkan penghargaan terkait pengelolaan keselamatan dan lingkungan 2014.

"Itu diberikan berdasarkan (data) tahun 2013. Kinerja baik, perusahaan baik, tapi kalau ada yang meninggal karena kecelakaan tambang kami drop," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Bambang menjelaskan, sepanjang 2014 saja sudah ada 6 pekerja PT Freeport Indonesia yang tewas dalam kecelakaan tambang. Dia menyebutkan kecelakaan terbaru menewaskan 4 orang pekerja setelah mobil Toyota LV 2740R berisi 9 pekerja terlindas truk tambang Freeport. 

Seminggu sebelum tewasnya 4 orang pekerja itu, lanjut Bambang, seorang pekerja Freeport juga tewas tertimpa batu di tambang dalam Freeport. "Mengenai penghargaan walau kinerja bagus tapi ada 1 orang yang meninggal maka tidak ada penghargaan," tegas dia. 

Pada 14 Mei 2013, terowongan Big Gossan di kawasan tambang milik Freeport runtuh, menimbun ruang kelas 11 Quality Manajement Services (QMS) Underground. Insiden ini menewaskan 28 orang dan melukai 10 orang lain. 

Lalu, pada 31 Mei 2013,  seorang pekerja perusahaan ini juga tewas tertimbun material biji basah (wet muck) saat perawatan tambang bawah tanah Deep One Zone (DOZ) di Mil 74. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×