kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan


Minggu, 19 November 2023 / 19:03 WIB
Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan
ILUSTRASI. Sebuah bongkahan pertambangan milim PT Freeport Indonesia di Grassberg, Tembagapura, Timika, Papua, Minggu (25/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/11/2012


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah yang bakal memberikan perpanjangan izin pertambangan hingga 2061 bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) menuai kritik. Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia baru akan berakhir pada 2041 mendatang. Keputusan pemerintah pun dinilai terburu-buru dan gegabah.

Di sisi lain, masih ada sejumlah komitmen yang dinilai belum direalisasikan oleh Freeport Indonesia.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov mengungkapkan, ada tiga komitmen Freeport Indonesia yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin perpanjangan.

"Sangat tidak ada urgensinya, terburu-buru. Mestinya pemerintah melakukan evaluasi melihat seluruh perkembangan komitmen dan target-target PTFI," kata Abra kepada Kontan, Minggu (19/11).

Baca Juga: Izin Tambang Freeport Diperpanjang, Pengamat: Berpotensi Maladministrasi

Abra menjelaskan, komitmen pertama yakni menyangkut pembangunan smelter di Gresik. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan proyek ini. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada tahun ini pun kini molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI pada Juni 2023 lalu.

Komitmen lainnya yakni distribusi jatah saham 10% untuk pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian saham yang menjadi milik pemerintah daerah terlaksana. Lebih jauh, komitmen ini bisa berdampak pada tersalurkannya dividen atau bagi hasil untuk daerah.

"Perpanjangan kontrak juga harus melihat konteks pemerataan untuk masyarakat sekitar," tegas Abra.

Komitmen berikutnya yakni pemberian dividen dari Freeport Indonesia. 

Abra menjelaskan, saat proses divestasi dan perpanjangan izin kontrak PTFI pada 2018 silam, MIND ID menerbitkan global bond senilai US$ 4 miliar. Kontan mencatat, sisa utang yang harus dilunasi oleh MIND ID untuk penerbitan global bond tersebut mencapai US$ 1,27 miliar per Mei 2023 lalu.

Dalam hitung-hitungan pemerintah dan MIND ID, dividen PTFI dapat mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sayangnya, realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan.

"Ketiga kriteria tadi harus jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan IUPK," sambung Abra.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Freeport Dapat Perpanjangan Izin Tambang hingga Tahun 2061

Abra pun turut mempertanyakan langkah pemerintah yang tampak terburu-buru memberikan perpanjangan izin. Menurutnya, perpanjangan izin sebenarnya juga dapat dilakukan di era pemerintahan berikutnya. 

Selain itu, Abra turut mempertanyakan  soal kewajiban adanya divestasi tambahan 10% serta pembangunan smelter di Papua.

Menurutnya, kondisi suku bunga serta harga komoditas saat ini sedang kurang menguntungkan. Ini akan menyulitkan MIND ID dari sisi pendanaan jika harus mengambil tambahan 10% saham PTFI.

Adapun, komitmen pembangunan smelter baru di Papua juga dinilai sulit pasalnya untuk proyek yang kini tengah berlangsung di Gresik pun masih belum tuntas.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×