Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Abra menambahkan, dengan porsi saham yang saat ini MIND ID dan PTFI seharusnya telah memasuki masa transisi untuk mendorong MIND ID menjadi pengendali dan operator. Abra menilai, tidak perlu menambah 10% saham hanya untuk memastikan posisi MIND ID menjadi operator di PTFI.
"Dengan saham sekarang MIND ID sudah memiliki kewenangan juga untuk menjadi operator. Saya pikir saat ini harusnya sudah menjadi masa transisi," terang Abra.
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai divestasi 10% saham PTFI akan sulit direalisasikan MIND ID.
"Untuk divestasi Freeport relatif berat bagi MIND ID," jelas Bisman kepada Kontan, Rabu (15/11).
Sebagai gambaran, MIND ID sebelumnya sempat menalangi dana pengambilalihan 10% saham PTFI yang menjadi jatah Pemerintah Daerah Papua. Dalam perhitungan MIND ID pada tahun 2021, nilai transaksi atas 10% saham BUMD Papua mencapai US$ 818 juta.
Bisman mengungkapkan, ada sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah dan MIND ID dalam proses divestasi ini. Bisman pun mendorong agar proses divestasi ini dapat mengukuhkan posisi MIND ID selaku BUMN pada operasional perusahaan.
"Jika diikuti keputusan peralihan operator ke BUMN tentunya positif, jika tidak maka menjadi tidak maksimal nilai tambah dari divestasi ini," pungkas Bisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News