CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Perpanjangan Izin Freeport Indonesia Diproses, Begini Catatan Pengamat


Jumat, 26 Mei 2023 / 19:21 WIB
Perpanjangan Izin Freeport Indonesia Diproses, Begini Catatan Pengamat
ILUSTRASI. tambang Freeport Indonesia


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai perlu memperhatikan sejumlah aspek.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengungkapkan, pemberian perpanjangan izin memang dimungkinkan. Akan tetapi, pemerintah perlu memberikan penjelasan soal rencana ini yang dinilai terlalu dini.

"Padahal baru akan berakhir 2041 idealnya perpanjangan paling cepat 5 tahun sebelum berakhir dan harus dengan evaluasi yang komprehensif," kata Bisman kepada Kontan, Jumat (26/5).

Bisman menambahkan, masih ada ruang untuk Freeport Indonesia melepaskan porsi sahamnya atau melakukan divestasi. Menurutnya, ketentuan yang diatur terkait divestasi yakni minimal sebesar 51%.

"Jadi masih memungkinkan dilakukan divestasi untuk menambah porsi saham. Ini hanya soal kesepakatan dengan pihak Freeport dan pertimbangan keekonomian, apakah menguntungkan atau tidak keluar uang untuk menambah saham di Freeport," tegas Bisman.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Freeport Indonesia, Pemerintah Tak Akan Tambah Porsi Saham

Asal tahu saja, ketentuan divestasi dimuat dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana badan usaha pemegang  IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Saat ini sendiri, komposisi pemegang saham PTFI yakni sebesar 48,76% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), 26,23% oleh PT Indonesia Asahan Alumunium dan sebesar 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

Bisman melanjutkan, jika kemudian perpanjangan izin diberikan maka pemerintah perlu menyiapkan regulasi khusus yang mengikat terkait komitmen Freeport Indonesia menuntaskan proyek smelter yang tengah digarap.

"Terutama untuk ketegasan realisasi komitmen Freeport. Namun sudah terbukti dan seringkali Freeport melanggar komitmen dan pemerintah tidak punya posisi tawar yang kuat," tegas Bisman.

Bisman pun mempertanyakan pertimbangan pemerintah yang hendak memperpanjang izin Freeport Indonesia untuk mengamankan pasokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×