kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Perpanjangan Izin Freeport Indonesia, Pemerintah Tak Akan Tambah Porsi Saham


Jumat, 26 Mei 2023 / 14:43 WIB
Soal Perpanjangan Izin Freeport Indonesia, Pemerintah Tak Akan Tambah Porsi Saham
ILUSTRASI. andy.dwijayanto@kontan.co.id-Andy Dwijayanto / KONTAN-Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia kini tengah membahas perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin operasi memang dimungkinkan dalam Undang-Undang.

"Itu diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi. (Ini) untuk bisa menjaga kesinambungan (pasokan)," kata Arifin ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Arifin melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan untuk memastikan kelanjutan proses perpanjangan izin operasi PTFI.

Baca Juga: Pembangunan Pipa CISEM Tahap II Dimulai 2024, Segini Kebutuhan Dananya

Arifin pun menegaskan, dalam proses perpanjangan kali ini tidak akan disertai dengan kewajiban divestasi. Artinya, tidak akan ada perubahan komposisi saham PTFI.

"Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi (divestasi)," tegas Arifin.

Arifin melanjutkan, salah satu pertimbangan perpanjangan izin operasi lebih awal adalah untuk menjamin kepastian pasokan bijih tembaga.

Kepastian pasokan ini diharapkan bisa mengoptimalkan fasilitas smelter yang dimiliki oleh PTFI. Selain itu, pemerintah pun meminta agar PTFI tetap melanjutkan komitmen pembangunan smelter barunya.

"Kita juga minta selama proses perpanjangan kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan supaya mendukung kebutuhan dalam negeri misalnya transisi energi dan tenaga kerja," imbuh Arifin.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, proses divestasi tidak akan dilakukan dalam pemberian perpanjangan izin operasi kali ini.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, (Sudah dilakukan sebelumnya) tinggal pelaksanaannya saja," jelas Irwandy.

Merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 83 huruf g menyebutkan bahwa jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Dinilai Akan Turunkan Minat Publik dan Rugikan Pengusaha

Adapun, mengutip Minerba One Data Indonesia (MODI), PTFI saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tahapan operasi produksi dengan jangka waktu hingga 29 Desember 2031 mendatang. 

Sementara itu, ketentuan divestasi dimuat dalam Pasal 112 ayat 1 dimana badan usaha pemegang  IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Saat ini sendiri, komposisi pemegang saham PTFI yakni sebesar 48,76% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), 26,23% oleh PT Indonesia Asahan Alumunium dan sebesar 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×