kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung


Kamis, 07 Agustus 2025 / 16:09 WIB
Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung
ILUSTRASI. PT Prima Layanan Nasional Enjirining (PLNE) dan Kantor Perwakilan ThorCon International, Pte. Ltd. melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk melakukan Feasibility Study dan Studi Tapak termasuk Grid Study Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) ThorCon di Jakarta, Jumat (30/4).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan ini diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI) berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun.

"Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja," kata Wiryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: PLN Nusantara Power dan ThorCon Studi Kelayakan Pembangkit Nuklir di Bangka Belitung

Sebagai informasi, tahapan perizinan pembangunan PLTN harus melalui sejumlah fase sesuai Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022, mulai dari izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, hingga izin operasi.

Dengan terbitnya persetujuan ini, PT TPI kini dapat melanjutkan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang telah diajukan. PET mencakup rencana kerja untuk menilai kelayakan tapak terhadap enam potensi bahaya eksternal: kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, serta dispersi zat radioaktif.

Sementara SMET merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak pembangunan PLTN tersebut.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Ishak menambahkan, aspek keselamatan dan keamanan menjadi prinsip utama dalam seluruh proses pengawasan yang dilakukan Bapeten.

"Bapeten berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik," tegasnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Bahas Aksesi OECD dan Kerja Sama Proyek Nuklir SMR dengan AS

Selanjutnya: Saham BBRI Ditutup Stagnan Rp 3.710 pada Perdagangan Kamis (7/8)

Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Infused Water untuk Diet yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×