kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Batas Gaji KPR Subsidi Diusulkan Rp 17 Juta, Apersi Ingatkan Risiko bagi MBR


Minggu, 11 Oktober 2026 / 13:53 WIB
Batas Gaji KPR Subsidi Diusulkan Rp 17 Juta, Apersi Ingatkan Risiko bagi MBR
ILUSTRASI. Pembangunan proyek properti di Depok (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengingatkan pemerintah, agar rencana perluasan akses kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp 17 juta per bulan tidak mengurangi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh rumah subsidi.

Ketua Umum DPP APERSI Deddy Indrasetiawan menilai, kebijakan tersebut berpotensi membuka pasar baru, terutama bagi keluarga muda dan pekerja formal yang belum mampu membeli rumah komersial. Namun, kenaikan batas penghasilan tidak otomatis meningkatkan penjualan karena kemampuan membeli rumah juga dipengaruhi uang muka, biaya akad, kemampuan mencicil, rekam kredit, lokasi hunian, dan akses ke tempat kerja.

“Perluasan penerima akan efektif jika diikuti tambahan kuota, anggaran, pasokan, dan infrastruktur. Jika hanya batas penghasilan yang dinaikkan sementara kapasitas program tetap, kebijakan ini berisiko menciptakan persaingan baru tanpa menyelesaikan backlog perumahan,” ujar Deddy kepada KONTAN, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga: IPW Minta KPR Subsidi untuk Penghasilan Rp 17 Juta Tak Geser Anggaran MBR

Karena itu, APERSI meminta pemerintah memperjelas skema pembiayaan yang akan digunakan, baik melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), program baru, maupun skema subsidi berbeda. Kejelasan tersebut mencakup kuota, anggaran, batas harga rumah, suku bunga, kriteria penerima, serta kesiapan bank dan pengembang.

Menurut Deddy, perluasan sasaran juga perlu disertai pemisahan alokasi kuota dan pembiayaan bagi MBR dan kelompok penerima baru. Pemerintah juga perlu memperkuat verifikasi rumah pertama agar subsidi tidak dimanfaatkan untuk investasi dan akses MBR terhadap rumah terjangkau tetap terjaga.

Dari sisi pasokan, pengembang berpotensi mengandalkan unit siap huni atau hampir selesai dibangun untuk memenuhi permintaan pada tahap awal. Pembangunan baru diperkirakan meningkat setelah calon pembeli memperoleh persetujuan kredit dan melaksanakan akad.

“Pengembang siap menambah pasokan jika terdapat kepastian pembiayaan dan permintaan efektif,” kata Deddy.

Untuk mendorong pembangunan, APERSI meminta pemerintah mempercepat perizinan, menyediakan infrastruktur pendukung, memperluas akses kredit konstruksi, dan memberikan kepastian lahan. APERSI juga menyoroti persoalan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan baku sawah (LBS) yang dinilai dapat memperpanjang proses perizinan perumahan.

“Kami berharap setelah persoalan LBS dan LSD selesai, tidak diperlukan lagi rekomendasi LSD atau LBS. Ini menambah panjang proses perizinan dan berpotensi ada pungutan yang memberatkan para pengembang,” ujar Deddy.

APERSI belum dapat memperkirakan kenaikan penjualan maupun pembangunan rumah secara agregat. Dampaknya bergantung pada kuota, besaran subsidi, batas harga, lokasi proyek, kebijakan perbankan, serta kemampuan konsumen membayar biaya awal.

Baca Juga: Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Rp 17 Juta, Pengembang Siap Ekspansi

Menurut APERSI, keberhasilan kebijakan perlu diukur dari tambahan akad kredit, rumah yang benar-benar dihuni, percepatan penyerapan stok rumah, dan tetap terjaganya akses MBR terhadap pembiayaan bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×