Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Harga Batubara Acuan (HBA) pada Februari 2018 ini tembus ke angka US$ 100,69 per ton atau meningkat 5,39% dari Januari 2018 yang mencapai US$ 95,54 per ton. Harga batubara ini merupakan tertinggi sejak Desember 2016 yang mencapai US$ 101,69 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan, kenaikan harga batubara terjadi karena kebutuhan batubara China dan India kembali meningkat. Pengembang listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) beralih ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sehingga membutuhkan batubara lebih banyak.
“Alhasil kebutuhan batubara dari China kembali meningkat. Harganya menjadi US$ 100,69 per ton,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/2).
Dengan harga yang cukup tinggi ini, pemerintah mempertimbangkan pembelian batubara dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO) yang akan dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk kebutuhan pembangkit.
“Bagaimana kemudian mencari formulasi yang tepat. Sehingga bisa mendapatkan harga batubara untuk di dalam negeri yang bisa memberikan manfaat buat semua pihak,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, pembelian batubara dalam negeri untuk pembangkit sangat berpengaruh atas kenaikan harga batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, dengan adanya kenaikan harga batubara ini perusahaan batubara tengah duduk bersama membahas mengenai harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri. “Karena masing-masing punya usulan, jadi dibahas secara terbuka," ujar Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News