Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bersedia membahas penetapan harga khusus batubara untuk domestic market obligation (DMO) dengan pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertemuan tiga pihak ini diharapkan bisa mencari solusi yang saling menguntungkan dan tidak malah saling merugikan.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menjelaskan, apabila jalan yang dipilih adalah mematok harga batubara DMO, sama saja menghapus aset dari produsen batubara. Sebab selama ini pemanfaatan cadangan batubara tergantung pada harga yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, APBI bersedia duduk satu meja dengan pemerintah dan PT PLN untuk membicarakan masalah ini,. Termasuk soal adanya wacana untuk mencari opsi lain selain penerapan harga khusus batubara DMO.
Misalnya, penerapan royalti progresif yang pernah diwacanakan oleh APBI saat ada isu kenaikan royalti untuk semua pemain tambang batubara sebesar 13,5% dari harga jual. "Kalau harga batubara DMO dipatok, kami menolak," tegas Hendra kepada KONTAN, Minggu (4/2).
Seperti diketahui, pada tahun 2014 lalu APBI mengusulkan, kenaikan royalti tersebut baru diberlakukan setelah harga jual menembus US$ 100 per ton dan bersifat progresif untuk setiap kenaikan US$ 10 per ton. Usulan formula ini berdasarkan kalori.
"Kami masih mengkaji secara internal dengan melibatkan anggota. Kami bersedia berdiskusi membahas soal opsi terbaik yang bisa di terima semua pihak," tandasnya.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jonson Pakpahan menerangkan, pemerintah tentu akan melihat dampak secara menyeluruh dan tidak terpisah-pisah atas keinginan PLN tersebut. Jika keinginan PLN itu dilakukan tahun ini, akan membuat PNBP turun. Sementara di sisi lain, penerapan harga batubara DMO bisa menurunkan harga pokok pembangkit listrik.
Pemerintah belum memastikan apakah harga batubara DMO atas permintaan PLN ini jadi diterapkan. "Kami masih terus mencari solusi win-win," ungkap Jonson.
Tahun 2018 ini Kementerian ESDM menargetkan PNBP sebesar Rp 32,1 triliun. Sebelumnya, pencapaian PNBP tahun 2017 sebesar Rp 40,6 triliun, melebihi target yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp 32,4 triliun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan bahwa sekarang perusahaan batubara menerima windfall profit dari harga batubara yang tinggi. Itu bisa dikenakan pajak tambahan. "Tapi belum bisa langsung diterapkan, karena belum ada dasar hukumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News