Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk, PT Bukit Makmur Mandiri Utama, mengamandemen perjanjian utang. Amandemen ini bertujuan untuk mengantisipasi risiko terus melorotnya harga batubara.
Pada 22 Agustus 2014, Bukit Makmur meneken amandeman perjanjian kredit senilai US$ 800 juta dengan sindikasi perbankan, dan kredit US$ 25 juta dengan PT CIMB Niaga Tbk. Amandemen itu lantas menggantikan perjanjian kredit tahun 2011. "Dengan ini kami bisa lebih bernapas, karena jangka waktu pembayaran tahun 2015-2016 lebih sedikit," jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Delta Dunia Makmur, Errinto Pardede kepada KONTAN, Senin (25/8).
Alasan amandemen perjanjian kredit untuk meningkatkan sustainabilitas perencanaan pembayaran utang Bukit Makmur. Selain itu, Bukit Makmur melakukan amandemen demi mendukung kebutuhan biaya operasional, pertumbuhan bisnis dan menyerap volatilitas keuangannya.
Ada empat hal yang diamandemen dalam perjanjian kredit tahun 2011 itu. Pertama, nilai fasilitas yang semula sebesar US$ 800 juta pada tahun 2011 dikurangi menjadi hanya US$ 602,69 juta. Perubahan besar utang itu terjadi karena Bukit Makmur sudah membayar fasilitas pinjaman tersebut sebanyak US$ 200 juta.
Kedua, fasilitas pinjaman yang semula jatuh tempo pada 31 Maret 2018 diamandemen menjadi 31 Desember 2019. Ketiga, average life tersisa yang tadinya c.2,05 tahun diperpanjang menjadi c.4,75 tahun.
Terakhir, keempat, suku bunga yang semula sebesar 3 M Libor +375 bps diubah naik menjadi 3 M Libor +400 bps sampai dengan 500 bps.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News