Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat sanksi administrasi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 tahun 2017," tutur Polana, Senin (9/12).
Baca Juga: Kemenhub belum terima informasi resmi pemberhentian direksi Garuda
Menurut Polana, saat ini pihaknya tinggal menanti respons atau tanggapan dari Garuda Indonesia. Namun, dia juga mengatakan, waktu pembayaran denda harus dilakukan paling lama tujuh hari sejak surat dikeluarkan.
Sebelumnya, dari pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melaporkan pada lambung pesawat Garuda Airbus A330-900 ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang seluruhnya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
Bagasi penumpang berupa koper sudah diperiksa dan ditemukan barang keperluan pribadi penumpang, sedangkan pemeriksaan 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan tiga koli berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
Baca Juga: Awak kabin Garuda mengadu ke Erick Thohir soal dosa-dosa Ari Askhara
Dari hasil penelusuran Bea dan Cukai, motor Harley Davidson yang ditemukan tersebut diperkirakan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta per unit, sedangkan nilai sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit. Diperkirakan total kerugian negara berkisar Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News