kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bayar jaminan, bea ekspor maksimal 10%


Senin, 14 April 2014 / 10:47 WIB
Bayar jaminan, bea ekspor maksimal 10%
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Senin 21 November 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar gembira untuk perusahaan tambang penghasil mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif bea keluar (BK) ekspor.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pungutan bea keluar sebesar 20% sampai dengan 25% dari Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk ekspor konsentrat. "Kami akan mengusulkan tarif bea keluar yang dibebankan ke pengusaha tidak lebih dari 10% dari HPE," ujar Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Rekomendasi keringanan itu diberikan lantaran para pengusaha bersedia menyetor dana jaminan (deposit) sebagai jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar 5% dari total investasi. "Jadi, jangan sampai karena beban bea keluar tinggi justru membuat pengusaha bangkrut," kata Dede.

Sekarang ini, terdapat lima perusahaan yang telah mengantongi sertifikat eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan yakni, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Freeport Indonesia, PT Sumber Suryadaya Prima, dan PT Lumbung Mineral Sentosa. "Mereka sudah memenuhi persyaratan, rekomendasi SPE akan kami keluarkan minggu depan (pekan ini)," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Setelah SPE di tangan, para perusahaan itu bisa menggelar ekspor mineral olahan tanpa pemurnian, tentunya dengan membayar BK. Sukhyar menyatakan, putusan soal BK ini belum final. Alasannya, masih harus dibahas lintas sektoral.

Terkait dengan jumlah dana deposit yang disetor oleh perusahaan tambang, Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia bersedia menyetor dana sebesar US$ 100 juta. Kemudian, PT Newmont Indonesia akan menyetorkan duit sebesar US$ 25 juta. "Kapasitas produksi dan ekspor Freeport kan besar, sehingga Newmont hanya berkewajiban menyetor jaminan seper-empatnya saja," imbuh Sukhyar.

Ricky Gowdjali, Direktur Lumbung Mineral Sentosa, merespon positif langkah Kementerian ESDM yang menerbitkan rekomendasi SPE bagi perusahaannya. Tahun ini, pihaknya berencana mengekspor konsentrat seng dan timbal sebanyak 10.000 ton. "Kami berharap prosesnya bisa secepatnya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×