Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional. Dengan terbitnya Permen tersebut maka masyarakat di seluruh Indonesia bisa membeli BBM dengan harga yang sama.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, beleid ini mengatur agar badan usaha yang diberikan penugasan wajib membangun titik penyalur atau SPBU agar bisa menyalurkan BBM sampai lokasi-lokasi tertentu. Titik-titik lokasi pembangunan SBPU pun akan ditentukan oleh Dirjen Migas.
Kementerian ESDM saat ini bahkan telah membuat peta jalan (roadmap) pembangunan SPBU. Hingga 2020 akan ada total 108 SPBU yang harus dibangun untuk bisa menyalurkan BBM satu harga di seluruh Indonesia.
Pembangunan SPBU ini akan dilakukan secara bertahap yaitu pada tahun 2017 sebanyak 22 lokasi, pada 2018 sebanyak 45 lokasi, pada tahun 2019 sebanyak 29 lokasi, dan tahun 2020 sebanyak 12 lokasi.
Wiratmaja bilang pembangunan SPBU di 108 lokasi tersebut belum ekonomis. Maka pemerintah pun mengatur margin penyalur dalam Permen 36/2016. Dalam Permen tersebut, margin penyalur untuk wilayah terluar dan terpencil akan berbeda dengan margin penyalur di wilayah perkotaan.
"Kami gunakan margin fee yang beda-beda supaya nanti badan usaha atau investor bisa bangun fasilitas jual BBM atau SPBU," imbuh Wiratmaja pada Selasa (29/11).
Diharapkan badan penyalur bisa membangun SPBU di wilayah-wilayah yang dibutuhkan."Saat ini margin masih sama sehingga pertumbuhan jumlah SPBU belum massif ke daerah-daerah yang konsumennya belum terlalu banyak," ujar Wiratmaja.
Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai jenis BBM tertentu yang harus dijual dengan satu harga di seluruh Indonesia yaitu solar, minyak tanah, dan premium. Harga BBM tersebut akan ditentukan oleh Menteri ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News