Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
SEMARANG. Penyeludupan produk pertambangan berupa zircon sand atau pasir zircon sebanyak 5 kontainer berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun dokumen yang dipakai untuk ekspor ini adalah berupa zinc dust atau serbuk seng.
Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan, barang yang hendak dikirim ke China itu disita 15 Juni lalu. Berat barang sebanyak 115 ton yang diekspor oleh CV CKI dan CV KS yang keduanya beralamat di Semarang.
"Dalam dokumen jenis barang diberitahukan serbuk seng yang tidak terkena bea keluar (BK). Setelah dicek ternyata pasir zircon, dan pasir zircon sendiri termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenai BK sebesar 20%," katanya dalam gelar perkara di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (3/7).
Nilai 5 kontainer pasir zircon tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar yang diduga merugikan negara Rp 336 juta. Ia mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial RS dan TM yang ikut berperan memproses dokumen barang.
Pengungkapan kasus ini merupakan kali pertama yang dilakukan Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY. "Jangan sampai Indonesia hanya mengekspor barang mentah," jelas Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jateng-DIY Saipullah N mengatakan, sumber pasir zircon tersebut berasal dari Kalimantan Tengah.
"Tersangka berasal dari Semarang, tetapi alamat CV yang satu fiktif, sedangkan satunya ditemukan tetapi bergerak di bidang ekspor mebel dan furnitur," katanya.
Pasir zircon ini, ungkapnya, memang banyak diolah menjadi berbagai produk seperti keramik, kosmetik, dan spare part kendaraan. Pasir zircon ini rawan diselundupkan karena permintaannya tinggi. (Puji Utami/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News