kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Bea keluar granit dan zirconium akan direvisi


Kamis, 31 Januari 2013 / 15:58 WIB
Bea keluar granit dan zirconium akan direvisi
ILUSTRASI. Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan untuk menghapus bea keluar (BK) ekspor khusus produk mineral granit dan zirconium. Hal ini disampaikan oleh Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (31/1).

Usulan penghapusan BK ekspor granit dikarenakan granit yang diproduksi di Indonesia sudah diolah walaupun terbatas. “Kalau granit sudah dipoles tidak perlu dikenakan bea keluar lagi," kata Thamrin kepada wartawan.

Sedangkan usulan penghapusan BK ekspor mineral zirconium dipertimbangkan karena teknologi pengolahan zirconium masih terbatas. Maka itu Thamrin menilai, zirconium yang sudah diolah terbatas tak perlu lagi dikenakan bea keluar. "Zirconium kalau memang sudah diolah berapa persen, harusnya jangan lagi dikenakan bea keluar," ujar Thamrin.

Thamrin mengatakan, saat ini baru dua jenis mineral itu saja yang direncanakan direvisi atau dibebaskan dari pengenaan bea keluar. "Jangan disebut tidak ada revisi," ujarnya. Namun sayang, Thamrin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang rencana revisi tersebut.

Namun, untuk merevisi aturan BK ekspor mineral tersebut, pemerintah harus merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pembangunan Smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×