kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea masuk naik 15%, percetakan kolaps


Jumat, 15 April 2016 / 11:55 WIB
Bea masuk naik 15%, percetakan kolaps


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Persatuan Pengusaha Grafika Indonesia (PPGI) keberatan dan menolak usulan Asosiasi Pulp & Kertas Indonesia (APKI) agar pemerintah menaikkan bea masuk produk kertas dari 5% menjadi 15%. PPGI khawatir tambahan tarif bea masuk membuat industri percetakan kesulitan untuk mendapatkan kertas berkualitas.

Selain itu PPGI menegaskan porsi kertas impor saat ini sangat kecil dibandingkan dengan produksi kertas nasional. Jika produksi kertas nasional mencapai 12,9 juta  ton per tahun, porsi kertas impor rata-rata hanya sekitar cuma 73.000 ton. Artinya kurang dari 1%.  Selain itu kertas impor jenisnya spesifik, yang mayoritas tidak diproduksi oleh produsen dalam negeri.

Ketua Umum PPGI Jimmy Juneanto menceritakan hal ini saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN, Kamis (14/4). "Pengenaan bea masuk akan mematikan industri percetakan di dalam negeri," katanya.

Di sisi lain, saat ini negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, juga Thailand justru sudah menerapkan bea masuk 0%. Artinya industri percetakan di negara tetangga bisa memiliki ongkos produksi lebih murah untuk bersaing dengan industri percetakan Indonesia.

PPGI telah menyampaikan kekhawatiran ini kepada Kementerian Perindustrian, dan menyurati Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

Jimmy menyebut saat ini ada sekitar 25.000 industri percetakan skala kecil dan menengah dengan jumlah pekerja mencapai 111.000 orang bakal terganggu bisnisnya jika menyetujui pemberlakuan bea masuk 15%.

Direktur Hasil Hutan dan Kebun, Kemprin Edy Sutopo mengatakan sudah menerima aduan ini. Kemprin memang ingin adanya harmonisasi tarif dari hulu sampai hilir dan melihat persoalan ini secara fair.

Ia menyebut usulan APKI yang terkesan terburu-buru ini yaitu hanya sampai bulan April ini, sehingga kemungkinan bea masuk 15% tidak diberlakukan. "Karena masih banyak pihak yang keberatan," kata Edy kepada KONTAN, Kamis (14/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×