kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bebas PPN, impor pesawat tuntut bebas bea masuk


Kamis, 01 Oktober 2015 / 10:59 WIB
Bebas PPN, impor pesawat tuntut bebas bea masuk


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pelaku bisnis penerbangan menyambut dingin terobosan pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi impor pesawat berikut dengan komponennya. Meski ini bisa sedikit membantu, pengelola maskapai berharap pemerintah lebih banyak lagi menghapuskan bea masuk impor pesawat berikut komponennya yang mereka rasa lebih memberatkan beban operasional.

Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap pembebasan PPN impor hanya akan berpengaruh pada aliran uang masuk dan keluar di kas perusahaan. Soalnya, pembebasan PPN bukan sebagai beban operasi. "Kalau mau bantu investasi, ya pembebasan bea masuk," katanya (30/9).

Jika pemangkasan bea masuk bisa mengurangi beban operasional perusahaan. Ia  berharap, pemerintah bisa menambah jumlah daftar bea  masuk yang dibebaskan setelah akhir Juli 2015 membebaskan bea masuk empat jenis komponen mesin pesawat.

Sebelumnya INACA telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membebaskan bea sebanyak 27 komponen. Hasilnya cuma empat yang disetujui oleh Kementerian Keuangan

Sementara I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk berpendapat, beleid baru pembebasan PPN tidak banyak berpengaruh bagi kinerja Garuda. "Karena yang kena PPN adalah pemanfaatan jasa kena pajak, bukan penyerahan jasa kena pajak," terang Askhara kepada KONTAN, Rabu (30/9).

Ia mencontohkan untuk sewa pesawat selama ini PT Garuda Indonesia menyewa pesawat ke perusahaan penyedia pesawat sewa (lessor). Nah mereka ini lebih banyak berada di luar kawasan pabean. Nah hal ini masuk kategori penyerahan jasa kena pajak. Sedangkan jika penyerahan di luar kawasan pabean sebagai pemanfaatan jasa kena pajak.

Apesnya, saat ini belum ada  satupun lessor pesawat yang punya akta pendirian usaha berada di dalam kawasan pabean. Walhasil Garuda  masih tetap wajib membayar PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak. Kondisi inilah yang membuat membuat harga tiket Garuda lebih mahal dan tidak kompetitif.

Sementara Hasudungan Pandiangan, Wakil Direktur Komersial Sriwijaya Air menyambut baik usulan ini. Ia mengklaim aturan ini bisa menghemat kewajiban pajak. Malah bisa untuk membayar komponen pajak lainnya.

"Bila tidak terkena PPN maka kami tidak perlu mengeluarkan cash flow. Jadi keinginan perusahaan kami untuk menambah maskapai jadi lebih mudah," urainya. Ia tidak merinci berapa kebutuhan pesawat, yang akan didatangkan pasca bebas PPN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×