kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Beberapa hal seperti ini perlu diperhatikan dalam revisi UU Minerba


Minggu, 07 Oktober 2018 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih menjadi agenda. Dikutip dari laman resmi DPR RI, revisi ini telah diusulkan sejak 2 Februari 2015. Namun perubahan tersebut nampaknya masih jauh dari tuntas.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, saat ini perubahan UU Minerba masih dalam proses pembahasan drafting di Badan Legislasi (Baleg). 

Kardaya berkata, ada sejumlah isu yang dibahas di dalam revisi ini, antara lain mengenai pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, terkait dengan penerimaan negara, serta tentang hilirisasi. “Masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang,” kata Kardaya sat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/10).

Ada sejumlah poin yang disoroti oleh Kardaya, khususnya mengenai batubara. Menurutnya, harus ada pengaturan yang lebih ketat soal batubara, mengingat fungsinya sebagai bagian dari sumber energi nasional.

“Batubara itu sumber energi, apalagi tahun depan sumber energi kita sudah mulai defisit. Jadi harus lebih ketat mengenai eksploitasinya. Juga pemanfaaan di dalam negeri, yang terkait juga dengan lingkungan” imbuhnya.

Hal senada juga diamini oleh Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso. Menurut Budi, harus lebih ditegaskan bahwa batubara jangan hanya dilihat sebagai komoditas dagang biasa, namun sebagai sumber energi yang vital bagi kepentingan nasional.

“Ketika batubara menjadi barang vital, maka seharusnya memanfaatkan batubara untuk mengurangi impor migas dan mengurangi subsidi dengan pengelolaan dari hulu sampai hilirnya,” ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, menurut Koordinator nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah, kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25% dari total produksi, sebaiknya ditegaskan dalam UU. 

Isu pentingnya, lajut Maryati, bagaimana strategi pengelolaan batubara untuk kepentingan dalam negeri bisa sejalan dengan strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional. “Juga strategi hilirisasi yang perlu di-regulate, misal soal gasifikasi (batubara),” ujarnya.




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×